Namun, untuk memenuhi syarat, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah negara lain atau organisasi internasional harus menjatuhkan sanksi terhadap pemilik atau penerima manfaat dari perusahaan tersebut.
Kriteria lain adalah orang asing yang memiliki hubungan dengan negara yang tidak bersahabat memiliki saham 50% atau kurang dalam modal dasar atau saham di perusahaan tersebut.
“Jika warga negara dari negara yang tidak ramah menjadi anggota otoritas manajemen perusahaan, pemegang saham lain akan memiliki hak mengeluarkan resolusi tanpa menghitung suara mereka,” papar dokumen itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait