Untuk Usia Pensiun, berikut persyaratan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Sedangkan untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka bisa melengkapi persyaratan berikut ini :
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian
Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait