Kesulitan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Gampang Tanpa Paklaring

Komaruddin Bagja Arjawinangun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Biasanya untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan paklaring yang biasanya ribet.

Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan. Dokumen ini dikeluarkan pihak HRD  di mana tempat orang bekerja.

Adapun untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan  tanpa paklaring syarat utamanya yakni sebulan setelah tidak bekerja lagi.

Bisa juga bagi orang yang memasuki masa pensiun. Selain itu, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila perusahaan itu tutup atau tidak aktif lagi.

Jika perusahaan masih aktif, maka yang bersangkutan  tetap harus membawa surat paklaring.

Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring :

- Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000

- Tuliskan bahwa Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar     

   sudah berhenti bekerja.

- Jangan lupa tulis bahwa perusahaan tempat Anda bekerja tutup.

- Jelaskan juga bahwa Anda belum mengajukan pencairan dana.

- Lampirkan Fotokopi Id card saat masih bekerja.

- Surat pernyataan dibuat di kantor BPJS yang menerbitkan kartu BPJS

   Ketenagakerjaan Anda.

- Apabila memenuhi syarat, maka peserta boleh mengambil tanpa paklaring.

Peserta juga diusahakan belum bekerja di tempat baru. Minimal satu bulan serta pada kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan statusnya sudah nonaktif.

Untuk Usia Pensiun, berikut persyaratan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

Sedangkan untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka bisa melengkapi persyaratan berikut ini :

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian  

    Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP

 

Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network