Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya.
Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan kepala Ferry hingga menyebabkan pendarahan serius dan tulang rusuk retak.
Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada Senin, 16 Januari 2023. Polda Jawa Timur menahan Ferry untuk mempermudah penyidikan. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)
Editor : Syahrir Rasyid