SURREY, iNewsSerpong.id - Amputasi dilakukan terhadap seorang pasien pada kedua kaki dan kedua tangannya terjadi di Inggris.
Namun amputasi tersebut terjadi karena kesalahan diagnosa saat ditangani dokter di Frimley Park Hospital di Surrey, Inggris tenggara.
Awalnya pasien gadis diantar keluarganya ke rumah sakit tersebut dengan kondisi mengalami dengan demam tinggi, mengantuk, dan muntah.
Namun, dokter justru mengirimnya pulang dengan memberikan parasetamol atau pun asetaminofen.
Padahal kondisi pasien tersebut bendera merah" untuk meningitis dan sepsis.
Elizabeth-Anne Gumbel KC, yang mewakili keluarga tersebut mengungkapkan, orangtuanya pasien kembali ke rumah sakit ketika kondisi gadis itu memburuk, dan dokter mendiagnosisnya dengan sepsis meningokokus (neisseria menigitidis). Dia kemudian mengalami kegagalan multi-organ.
Keparahan sepsisnya kemudian menyebabkan dia membutuhkan amputasi 2 kaki dan 2 tangan.
Akhirnya amputasi dilakuka. Kedua kakinya diamputasi di atas lutut, dan lengannya diamputasi di atas siku.
Keluarganya berargumen bahwa jika dokter segera merawatnya dengan antibiotik, dia tidak akan sakit parah dan mungkin masih bisa mempertahankan anggota tubuhnya.
Gumbel menggambarkan gadis itu sebagai sosok "sangat berani" dan mengatakan dia mengelola sekolah dengan sangat baik secara akademis.
Menurut BBC, pengacara keluarga tersebut; Deborah Nadel, menggambarkan luka-lukanya dan kecacatannya sepenuhnya dapat dihindari dengan perawatan yang tepat.
Kasus ini pun menjadi ranah hukum. Pihak rumah sakit mengaku bertanggung jawab dalam sidang di Pengadilan Tinggi di London pada hari Jumat pekan lalu.
Korban memenangkan gugatan sebesar USD48,3 juta (lebih dari Rp719,3 miliar) setelah dokter mengamputasi semua anggota tubuhnya.
Pihak Layanan Kesehatan Nasional (NHS) juga menerima tanggung jawab atas kondisi gadis tersebut sebagaimana disampaikan perwakilannya, Bradley Martin KC.
"Tidak ada jumlah uang yang benar-benar dapat mengompensasi luka-lukanya," katanya. Gadis itu akan menerima sebagian dari penyelesaian kompensasi, dan akan menerima sisanya setiap tahun selama sisa hidupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait