Samanhudi Jadi Tersangka, Berteman Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar saat di Lapas Sragen

Hari Tambayong ·
Samanhudi Anwar (tengah) ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto : Hari Tambayong)

SURABAYA, iNewsSerpong.id - Diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.  

Keterlibatan Samanhudi diduga bermula dari pertemanan dengan para eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, Jawa Tengah 2020 silam. 

Tahanan Lapas Sragen

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Haryanto, mengatakan, pada tahun 2020 hingga 2021, Samanhudi ditahan di Lapas Sragen atas perkara korupsi. Saat itulah Samanhudi mengenal para eksekutor perampokan, yakni N dan A.

Dari perkenalan itu, Samanhudi mengetahui profil N dan A yang merupakan residivis kasus perampokan sebanyak lima kali. 

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang (eksekutor perampokan) itu melakukan  pencurian dengan kekerasan Desember 2022," katanya, Jumat (27/1/2023).

Fakta tersebut, kata Totok terungkap dari pengakuan ketiga eksekutor yang lebih dulu ditangkap, yakni N dan A. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti adanya keterlibatan Samanhudi. 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network