JAKARTA, iNewsSerpong.id - Anggota DPR RI menadapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan memicu kontroversi publik.
Sorotan tajam ditujukan kepada para pimpinan dan anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir dan Ahmad Muzani.
Adis Kadir membenarkan adanya anggaran tersebut, tetapi menegaskan bahwa itu bukan merupakan kenaikan gaji pokok. Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah dihapus.
Biaya Sewa Tinggi
“Angka Rp50 juta itu wajar untuk rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Adis, tunjangan tersebut berlaku hanya bagi anggota DPR biasa, sementara pimpinan tidak menerima tunjangan karena sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
Ia juga mencatat bahwa biaya sewa rumah atau kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari, sehingga tunjangan Rp50 juta dianggap belum mencukupi.
Untuk memperdalam diskusi mengenai polemik ini, Sekjen FITRA Misbah Hasan dan anggota Komisi XII DPR RI Toto Darianto hadir dalam acara diskusi publik.
Toto menegaskan bahwa tunjangan rumah bukanlah anggaran baru, melainkan sudah dianggarkan sejak awal masa jabatan.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak anggota DPR dari daerah yang belum memiliki rumah di Jakarta, termasuk dirinya yang sudah menjabat selama 20 tahun.
Namun, Misbah Hasan berpendapat bahwa tunjangan tersebut terlalu besar dan tidak tepat diberikan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ia memaparkan bahwa jika dihitung, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk 580 anggota DPR bisa mencapai Rp348 miliar per tahun, dan Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan.
“Ini akan memperlebar kesenjangan antara wakil rakyat dan masyarakat,” ujar Misbah, mengutip data rasio gini Indonesia yang mencapai 0,375 per Maret 2025, dan bahkan lebih tinggi di wilayah perkotaan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
