JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dihentikan. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasalnya, Hasya tewas bukan karena ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasus Kecelakaan Kadaluwarsa
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski Hasya telah ditetapkan tersangka namun kasus kecelakaan tersebut kadaluwarsa.
"Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menambahkan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri.
Meskipun tidak ada Eko, kecelakaan akan tetap terjadi. "Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyebab kecelakaan tersebut karena Hasya lalai dalam mengendarai motor. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-terbitkan-sp3-kasus-kecelakaan-mahasiswa-ui-ini-alasannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait