JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rekonstruksi ulang pada kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), dijadwalkan Kamis (2/2/2023). Demikian diungkapkan pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, almarhum Hasya telah ditetapkan tersangka yang terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
"Sebagai tindak lanjut komitmen hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang metodenya melibatkan beberapa pakar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menambahkan, pihaknya akan menggunakan perlengkapan Scientific Crime Investigation dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, hal ini agar tercapai tujuan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan kepastian hukum dengan aspek keadilan.
"Kemudian ini juga dibuatnya melalui perlengkapan yang bersifat Scientific Crime Investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi sehingga tercapailah tujuan yg dimaksud Pak Kapolda, untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ujar dia.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait