Zakat Fitrah, Anak Sudah Dewasa dan Bekerja Apakah Orangtua Masih Harus Menunaikannya?

Vitrianda Hilba Siregar
Zakat fitrah adalah kewajiban orangtua terutama ayah, untuk membayarkannya terhadap istri dan anak-anaknya. Foto: Dok

SERPONG, iNewsSerpong.id - Zakat fitrah adalah kewajiban orangtua terutama ayah, untuk membayarkannya terhadap istri dan anak-anaknya.

Namun jika si anak sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan setiap bulannya, lantas apakah kewajiban membayar zakat fitrah yang harus dilakukan orangtua menjadi gugur?

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menjelaskan, anak yang sudah dewasa dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrah. 

Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.

Dengan begitu anak yang sudah bekerja dan mampu dalam hal nafkah hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orangtua.

Menjadi kewajiban semua orang untuk menunaikan zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idul Fitri).

Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk:istrinya, kedua orangtuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network