get app
inews
Aa Text
Read Next : Untuk Diri Sendiri dan Anak Istri, Lafadz Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Muslim Wajib Tahu! Berapa Besaran Zakat Fitrah

Rabu, 19 Maret 2025 | 10:32 WIB
header img
Besaran zakat fitrah (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa besaran zakat fitrah jadi informasi yang perlu dipahami oleh Muslim. Zakat satu ini bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri

Menurut istilah, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika telah mencapai nishab atau haul untuk nantinya diserahkan kepada orang tertentu. 

Perintah untuk membayar zakat telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103, Allah berfirman, 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).

Besaran Zakat Fitrah 

Melansir berbagai sumber, Sabtu (15/3/2025), zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jenis beras yang digunakan sebaiknya sesuai dengan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di daerah tersebut. 

Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga 2,5 kg beras.

Tujuan Zakat Fitrah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. 

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua insan, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. 

Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar RA, Rasulullah bersabda, 

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari).

Demikian ulasan mengenai berapa besaran zakat fitrah. Semoga bermanfaat!

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut