Simak Besaran Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Komaruddin Bagja
Simak Besaran Zakat Fitrah 2025 Per Orang Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa Zakat Fitrah 2025 per orang? Pertanyaan ini sering muncul menjelang bulan Ramadhan, ketika umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 bagi setiap individu Muslim adalah sebesar Rp47 ribu, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. 

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Kiai Noor menambahkan bahwa keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun langkah tersebut dilakukan agar kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi sesuai syariat Islam. “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” katanya.

Beliau juga menyampaikan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai kondisi daerah masing-masing. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sementara penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” jelas Kiai Noor.

Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun sebelumnya.

Berapa Zakat Fitrah 2025 per orang? Dalam menjalankan kewajiban ini, umat Islam diharapkan untuk memperhatikan besaran yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta memahami pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan membayar zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan, terutama di momen Idul Fitri. 

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update