Cara Muda Urus STNK yang Hilang atau Rusak

Nurdin R Radin/NET iNeswSerpong
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti sebuah kendaraan adalah legal.

c. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini ditempuh bila belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.   Bila sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar Biaya pembuatan STNK Baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Itulah tata cara mengurus STNK yang hilang dan rusak. Semoga bermanfaat. (*)


Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak tinggal ke kantor Samsat kalau dokumen pendukung sudah lengkap. (Foto : Ist)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network