SERPONG CITY, iNewsSerpong - Setiap kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti sebuah kendaraan adalah legal.
Namun terkadang dokumen kendaraan tersebut bermasalah. Misalnya, tercecer atau hilang tanpa disadari atau rusak karena terkena air.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang da rusak? Berikut caranya :
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang atau rusak.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Divisi Humas Mabes Polri telah menetapkan pengurusan penggantian STNK yang hilang dan rusak, harus memiliki dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Bila berkas sudah lengkap tinggal membawanya ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Lalu tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di kantor Samsat :
Langkah pertama yang dilakukan di kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
b. Mengurus Cek Blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
c. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Hal ini ditempuh bila belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Bila sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar Biaya pembuatan STNK Baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
Itulah tata cara mengurus STNK yang hilang dan rusak. Semoga bermanfaat. (*)
Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak tinggal ke kantor Samsat kalau dokumen pendukung sudah lengkap. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid