SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Pemkab Tangerang mengizinkan Mall atau pusat perbelanjaan di Tangerang boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, namun dilarang promo midnight sale selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam Inbup Nomor 18 Tahun 2021. "Boleh buka, tapi ada batasan terutama jam operasional dan kapasitas. Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam serta kapasitas 75%," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (23/12/2021).
Adapun pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional. Aturan ini juga dibuat berdasarkan kondisi Kabupaten Tangerang yang masuk PPKM Level 1.
Meskipun ada beberapa kelonggaran, Zaki meminta agar Satgas Covid-19 di setiap tingkatan pemerintah daerah untuk tetap melakukan monitoring terhadap aktivitas masyarakat.
Terutama jika ada masyarakat yang menyelenggarakan perayaan Natal dan Tahun Baru secara berlebihan. "Saya minta ada pos pantau di titik-titik yang rawan kerumunan masyarakat hingga nantinya tim mudah memonitoring selain dengan patroli keliling," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait