Tak Perlu Repot Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tinggal Klik Semuanya Beres

Nurdin R Radin/NET iNewsSerpong
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa online. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Tinggal pilih cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, silakan jalur offline atau online keduanya bisa. Bila berstatus sebagai karyawan sebuah perusahaan, umumnya iuran BPJS Ketenagakerjaan diurus perusahaan.

Bila terdaftar secara perorangan harus melakukan pembayaran sendiri, yang dilakukan setiap bulan

Berikut beberapa cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan: 

1.   Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

2.   Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) terdekat. 

3.   Melalui e-Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan dari ATM yang sudah bekerja sama dengan EPS BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, BRI,            BNI. 

Saat ini cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online. Artinya, tidak perlu lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pembayaran iuran dapat melalui layanan Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan mendaftarkan diri dulu ke layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan dan membuat kode iuran.

Berikut ini cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan : 

  1. Setelah mendaftar EPS BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan kode iuran, selanjutnya harus datang ke ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terdekat, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI. 
  2. Masukan kartu ATM dan PIN Anda. 
  3. Pilih menu “Bayar/Beli”.
  4. Pilih “BPJS” > “BPJS Ketenagakerjaan”. 
  5. Pilih “e-Payment (EPS BPJS Ketenagakerjaan)”. 
  6. Selanjutnya masukan kode iuran yang masih berstatus UNPAID dan pilih “Benar/Correct”. 
  7. Setelah Anda masuk ke menu e-Payment tadi, pastikan bahwa Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, Bulan Iuran, dan Total Iuran telah sesuai.
  8. Kemudian, tekan nomor 1. 
  9. Pilih “Ya/Yes”. 
  10. Apabila laporan di layar ATM menunjukkan sukses, pembyaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan berstatus
  11. Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda sukses, silakan login lagi ke akun EPS. Lihat status iuran yang tadinya berstatus UNPAID, apakah masih berstatus sama atau sudah berubah menjadi PAID. Kalau sudah berstatus PAID, maka pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sudah berhasil.  

Selanjutnya, sejumlah jenis iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja, yakni 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah , 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  • Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar  2%.
  • Jaminan Kematian (JK)  sebesar 0,3%. 
  • Jaminan Pensiun sebesar 1% dari gaji pokok.

Apabila membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan, maka nilai/besarannya sudah terbagi sesuai dengan program-program yang ada.

Jadi, berkat perkembangan teknologi digital tidak perlu lagi datang ke kantor pusat atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. (*)


Bila terdaftar perorangan harus melakukan pembayaran sendiri. (Foto : Ist)


Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network