Dia membenarkan jika ada pria yang pingsan saat diperiksa petugas.
"Tadi pura-pura pingsan," katanya.
Selanjutnya, empat pasangan mesum itu dilakukan pendataan serta diberikan surat panggilan. Mereka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tuban sebagai efek jera.
Razia serupa akan terus diintensifkan untuk cipta kondisi serta penegakan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2014 dan diperbarui dengan Perda Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait