TANGERANG, iNewsSerpong.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu, 16 Desember 2023 dini hari.
Kegiatan ini dilakukan bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan narkotika serta bahan berbahaya dan juga miras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 15 personil.
Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto, mengatakan pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang di dua tempat operasi. Hasilnya, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.
Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian, yaitu Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan, dan Polres Metro Tangerang, demikian Rilis Pemkab Tangerang. (*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait