Melansir laman Muslim or id disebutkan dalam hadits-hadits di atas, digunakan perintah. Dan hukum asal perintah adalah menghasilkan hukum wajib.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.
Sehingga orang yang menikah namun tidak mengadakan walimatul urs walaupun sederhana, maka ia berdosa. Kecuali jika ada udzur. Karena kewajiban itu tergantung kemampuan.
Dari tiga model nikah siri di atas, semuanya bermasalah. Oleh karena itu kita nasehatkan agar tidak melakukan nikah siri. Nikah wajib ada wali dan saksi, dicatat oleh KUA dan adakanlah walimatul urs walaupun sederhana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait