• Model 3: Nikah dengan wali dan saksi, dan dicatat KUA, namun tidak mengadakan walimatul ‘urs
Pernikahan seperti ini sah, namun ada khilaf (perbedaan) tentang hukum walimatul urs:
1. Pendapat pertama: wajib. Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.
2. Pendapat kedua: mustahab (sunnah). Jika bersengaja tidak mengadakannya atau meminta untuk dirahasiakan, hukumnya makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari empat madzhab (Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah).
Wallahu a’lam, pendapat pertama memiliki landasan dalil yang lebih kuat. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ‘ada apa ini Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing'” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Dan juga hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
أَعلِنوا النِّكاحَ
“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait