Mengapa Duduk Ihtiba Dilarang saat Khutbah Sholat Jumat, Ternyata Bisa Sebabkan Hal Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Duduk ihtiba sangat dilarang dilakukan jamaah saat khatib sedang khutbah sholat Jumat . Lantas apa yang dimaksud duduk ihtiba? Foto: Ist

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam kitab "Riyadhus Shalihin" membawakan hadits tersebut dengan menyatakan:

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu." 

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba:

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network