Surat itu diterbitkan sebagai hasil pengecekan dan pengukuran lahan milik pengusaha bernama David. Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan.
Berita acara itu menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982 atas nama David. Tertera dalam surat berita acara itu batas lahan milik pengusaha, yakni sisi utara berbatasan dengan kampus Stikes Banten, sisi timur berbatasan dengan jalan, sisi selatan berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan).
Lalu, sisi barat berbatasan dengan Stikes Banten. Namun berikutnya, isi berita acara berubah di mana keterangan batas sisi selatan yang sebelumnya berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), dicoret tanpa keterangan.
Hanya terlihat paraf kecil menyerupai tandatangan Lurah Rawa Buntu di samping coretan itu. Gang Besan sendiri digunakan sebagai jalan warga sejak puluhan tahun silam.
Beberapa warga yang tinggal di sekitaran gang menyebut, jalan itu telah digunakan sebagai jalan setapak sejak tahun 1970-an. Kini lebar jalannya sekira 3 meter dengan panjang sekira 1 km.
Pada Jumat 3 Februari, sejumlah pekerja proyek pengusaha itu menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang, lalu memanjang sekira 30 meter menutup akses rumah warga.
Penutupan dilakukan atas dasar SHM yang menjadi pegangan pemilik lahan. Pemilik saat ini telah membeli lahan itu pada tahun 2005 lalu. Mediasi sempat dilakukan beberapa kali, namun tak kunjung mencapai titik temu. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:25 WIB oleh Hambali dengan judul "Ini Alasan Lurah Rawa Buntu Coret Batas Gang Besan di Surat Pengecekan Tanah".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait