JAKARTA,iNewsSerpong.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani bertindak tegas dengan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.
Alasan pencopotan jabatan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2/2023). Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.
RAT merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (MDS) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David.
Sri Mulyani menyoroti bagaimana MDS kerap memamerkan harta kekayaannya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dipegang jajaran Kementeriannya.
"Kami mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh salah satu putra anggota DJP. Tindakan tersebut adalah sebuah masalah pribadi, tapi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," ungkap Sri.
Maka dari itu, pihaknya melakukan sejumlah arahan terkait beberapa tindakan korektif yang kredibel.
Pertama, jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu, dan dalam hal ini juga DJP.
"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dan legitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh," tambah Sri.
Perilaku tersebut, menurut dia, jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu.
"Yang saya juga yakini mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ucapnya.
Dia menegaskan tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.
"Oleh karena itu, kita akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas dan sekaligus menindak mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri," pungkas Sri.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait