TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemilik proyek yang menutup akses jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong , Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak Satpol PP Tangsel yang mendatangi lokasi proyek yang sedang dalam pengurugan tanah, menyarankan pemilik proyek ngurus lebih dulu rekomendasi Ketertiban Umum (Tibum) hingga PGB.
Namun, pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi, cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Kepala Seksi Kerjasama Bidang Tibum dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel, Maratua Siregar memastikan pengerjaan pengurugan di lokasi belum ada rekomendasi Tibum dan Tranmas.
"Nggak ada, rekomendasi belum ada," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan.
"Nanti kalau ada air banjir ke mana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum dan Tranmas," katanya.
Proyek yang menutup akses Gang Besan terancam disetop sementara karena tak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP akan menjadwalkan pemanggilan lebih dulu ke pengelola dalam waktu dekat.
"Sanksinya bisa disetop, disegel proyeknya. Tapi, itu nanti berjenjang setelah di Bidang Gakumda," ucapnya.
Penutupan akses jalan Gang Besan dengan tembok beton setinggi 2 meter berdampak pada ratusan warga yang tinggal di sekitar. Mereka terpaksa memutar sejauh 2 km ke arah jalan raya.
Mediasi berupa permohonan akses jalan pun gagal. Rencananya, bangunan komersial berupa sarana parkir akan dibangun di atas lahan tersebut. Tahapan pengerjaan di lapangan masih proses pemerataan tanah.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 23 Februari 2023 - 15:00 WIB oleh Hambali dengan judul "Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong Ternyata Belum Kantongi Izin".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait