Mengingatkan akan pentingnya budaya digital saat beraktivitas online, anggota Mafindo Samarinda, Kheyene Molekandella Boer mengatakan bahwa dalam bertransaksi online di marketplace konsumen memiliki hak dan kewajiban.
Seperti mendapatkan keamanan dan keselamatan mengonsumsi produk, hak memilih barang, dan didengar keluhannya, hingga mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminasi.
“Namun konsumen juga memiliki kewajiban dalam mengikuti petunjuk informasi, itikad baik dalam transaksi, serta membayar sesuai nilai tukar yang disepakati,” sebutnya.
Berdasarkan laporan Meta dan Bain & Company, jumlah konsumen digital di Indonesia ditaksir mencapai 168 juta orang pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan 9,09% dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 154 juta orang.
Selain itu menurut laporan State of Mobile 2022, orang-orang Indonesia menghabiskan 5,56 miliar jam untuk membuka aplikasi belanja online selama 2021. Total jam per tahun ini meningkat drastis 52% dari 3,65 miliar jam pada 2020.
Pertumbuhan lama mengakses aplikasi belanja di Indonesia menjadi yang terbesar di antara negara lain. Singapura berada di peringkat kedua dengan peningkatan 46% dan Brasil 45%.
Sementara itu, nara sumber lainnya, Wakil Ketua III STMIK Primakara dan Relawan TIK Indonesia I Gede Putu Krisna Juliharta memberikan tips agar tidak terkena tipu daya pada saat bertransaksi online.
“Transaksi online ini mengandung banyak risiko meski kita tahu kiriman bisa saja salah alamat, lalu kualitas barang bisa saja bagus di gambar tapi kita harus melihat lagi spesifikasinya,” paparnya.
Selain itu ada juga kemungkinan barang rusak saat pengiriman, penipuan, permainan harga, barang dikirim terlalu lama dan data konsumen yang disalahgunakan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait