PADANG, iNewsSerpong.id - 12 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat menjadi korban pelecehan seksual dari sepasang sejoli dari fakultas yang sama dan kampus yang sama.
Satgas penanganan pencegahan kekerasan seksual Universitas Andalas membenarkan kasus pelecehan seksual tersebut. Satgas telah memberi sanksi menon-aktifkan kedua pelaku sebagai mahasiswa di kampus hijau tersebut.
Aksi tersebut terungkap setelah akun Twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas satgas maupun ke Polda Sumbar.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh sepasang kekasih dengan modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Pelaku laki-laki dan perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan. Lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya merekam video dan memoto bagian vital korban dan saling kirim ke pasanganya. Namun akhirnya video tersebut beredar di kampus dan modus pelaku ketahuan oleh para korban.
Terkait peristiwa tersebut pihak Universitas Andalas membenarkan kasus tersebut dan sedang ditangani tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Unand.
Sekretaris Unand, Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 oran dan pihak kampus juga telah menon-aktifan kedua orang pelaku di kampus tersebut.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban, 4 saksi dan juga 2 orang terlapor.
Selain keterangan dan bukti-bukti, kedua terduga pelaku juga mengakui perbuatan pelecehan terhadap 12 orang mahasiwa tersebut.
Kemudian Satgas PPKS juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terduga pelaku.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi melalui ponsel membenarkan kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya. Saat ini tengah dalam pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait