Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, ini Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat

Thomas Pulungan, Irfan Maulana
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. (Foto : PN Jakarta Pusat)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta hentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keputusan tersebut muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang langsung memicu kontroversi. Tertuang dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).

Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Senior PN Jakarta Pusat

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Putusan PN Jakarta Pusat Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima Merasa Dirugikan

Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat : Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sikap KPU Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan banding. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.

Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya. (*)


KPU nyatkan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat. (Foto : Ist)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 02 Maret 2023 - 20:49 WIB oleh Thomas PulunganIrfan Maulana dengan judul "Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025 | Halaman Lengkap". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1036681/13/profil-3-hakim-pn-jakarta-pusat-yang-perintahkan-pemilu-ditunda-hingga-2025-1677762218?showpage=all

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network