Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Ari Sandita Murti
Pakar Telematika Roy Suryo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.idPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan pakar telematika Roy Suryo.

Gugatan terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang digelar, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima.

 Putusan Praperadilan Terdahulu

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim dalam persidangan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network