JAKARTA, iNewsSerpong.id - Syarat motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah adalah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Saat ini, baru terdapat 3 merek motor listrik yang TKDN-nya sudah mencapai 40% yaitu Gesits, Volta dan Selis. Kemudian untuk mobil listrik yaitu Hyundai dan Wuling.
Skema Insentif Kendaraan Listrik
Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem.
"Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Agus menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait