5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Pada Desember 2022 lalu, Presiden menyetujui adanya pembubaran PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.
Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim
Adapun BUMN lain sudah pailit dan menunggu PP sebagai legalitas pembubaran adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait