Ismed menjelaskan bahwa kepemimpinannya berdasarkan pada Muktamar VII IPHI di Surabaya. Muktamat itu dibuka Presiden RI diwakili Wakil Menteri Agama RI dengan Sambutan Menko PMK RI dan Juga ada sambutan dari Menko-Ekuin, Menteri Agama dan ditutup secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur telah berjalan tertib.
Muktamar VII Surabaya memenuhi kuorum, legal dan SAH karena dihadiri 28 dari 34 PW IPHI secara langsung dan 365 PD IPHI Kabupaten/Kota secara tidak langsung (online) sesuai AD/ART IPHI dan Ketentuan Organisasi IPHI lainnya.
Ismed menegaskan, Kepengurusan IPHI berdasar Hukum Nasional tetap berlaku SAH sesuai Akte Notaris Nomor: 54 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Nur Dahliana Intan Sari,S.H,M.Kn, Notaris Pengganti Muchlis Patahna,S.H,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 yang MASIH BERLAKU, SAH, dan DILINDUNGI Undang-undang.
Menghadapi para pembajak organisasi Ismed Hasan Putro juga menginstruksikan kepada jajaran pengurus untuk tetap menjaga martabat sebagai Haji Mabrur dengan Teguh, Solid, Konsisten dan Disiplin dalam menjalankan roda organisasi IPHI. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait