Artinya: "Imam Syafi'i dan para ulamanya mengatakan bahwa bersiwak sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, dan ini adalah pendapat yang masyhur, baik puasa sunnah atau wajib. Adapun bersiwak sebelum zawal baik dengan siwak yang kering ataupun basah maka hukumnya tidak makruh." (*)