JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengunduran diri Ary Egahni Ben Bahat yang juga istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dari Partai Nasdem sudah disampaikan kepada pengurus secara lisan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri anggota Komisi III DPR itu.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait