Seperti diketahui, Ary ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya. Ben dan Ary diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Pemotongan dilakukan seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
Ary Egahni Ben Bahat. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 28 Maret 2023 - 17:00 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait