Satu Lagi Kader Nasdem Mundur, Istri Bupati Kapuas karena Jadi Tersangka Korupsi

Achmad Al Fiqri
Ary Egahni Ben Bahat menyatakan mundur dari Partai Nasdem setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Foto : Ist) 

Seperti diketahui, Ary ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya. Ben dan Ary diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Pemotongan dilakukan seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).


Ary Egahni Ben Bahat. (Foto : Ist) 


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 28 Maret 2023 - 17:00 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network