Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara Selama Januari 2022

Athika Rahma
Proses pengapalan batubara dari conveyor belt ke kapal tongkang (istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi melarang ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan Larangan itu, tercantum dalam Surat Instruksi Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada Jumat (31/12/2021).

Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Dia menjelaskan, intruksi Kementerian ESDM ditujukan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum. Jika batubara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP.

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP," tutur Ridwan.(*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network