JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat mengeluhkan persyaratan soal pemberian insentif pembelian motor listrik. Sebelumnya, pemerintah beri insentif pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sejak 20 Maret lalu.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan melalui NIK di situs SISAPIRa.
Syaratnya Sangat Rumit
Salah satu pengunjung dealer motor listrik Smoot di Kota Bekasi, Ato menyebut bahwa dirinya tertarik untuk membeli motor listrik. Namun, menurutnya persyaratan yang ada dirasa rumit.
"Berat persyaratannya, harus ada KUR, terus listrik juga harus di bawah 900 (VA) kalau gak salah, pokoknya yang dapet bantuan dari pemerintah baru bisa dapet subsidi juga untuk ambil motor listrik," ujar Ato kepada iNews.id, Sabtu (8/4/2023).
Dia menambahkan, banyak masyarakat yang berminat untuk membeli motor listrik subsidi, namun tidak bisa memenuhi apa yang dipersyaratkan, sehingga banyak yang mundur.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait