Tenang, Pembayaran THR Bermasalah? Segera Melapor ke Posko Pengaduan yang Dibuka Pemkab Tangerang

Nurdin R Radin
Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bisa melalui offline maupun online. Posko pengaduan itu dibuka sejak 3 April 2023 lalu. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Saat ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan belum ada pengaduan.  

Dia memprediksi, kemungkinan pengaduan THR akan ramai satu minggu sebelum Lebaran. “Pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," ujar Desyanti.

Selain itu, Desyanti menyatakan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," harap Desyanti. (*)


Petugas Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Pemkab Tangerang bersiap melayani masyarakat. (Foto : Pemkab Tangerang) 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network