Saat ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan belum ada pengaduan.
Dia memprediksi, kemungkinan pengaduan THR akan ramai satu minggu sebelum Lebaran. “Pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," ujar Desyanti.
Selain itu, Desyanti menyatakan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," harap Desyanti. (*)
Petugas Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Pemkab Tangerang bersiap melayani masyarakat. (Foto : Pemkab Tangerang)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait