Sementara itu, dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai mencetak stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel. Tapi kita belum tahu tempatnya di mana," tuturnya.
Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel di atas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terungkap, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Gunakan 3 Rekening Penampung ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/terungkap-pemalsu-qris-kotak-amal-masjid-gunakan-3-rekening-penampung.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait