Mendag Kebingungan Ditanya soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Zulhas: Utang yang Mana?

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tampak bingung saat ditanyai utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar oleh wartawan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zuhas tampak bingung saat ditanyai utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar oleh wartawan. Ia sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, ia mengaggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut. 

Asal tahu saja, hari ini Kementerian Perdagangan mengadakan pertemuan dengan awak media, adapun salah satu pertanyaan yang diangkat perihal rafaksi minyak goreng yang tak kunjung ada endingnya. 

"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

"Utang Rafaksi minyak goreng Rp344 Miliar, Pak," saut Wartawan. 

Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng. Dia mengungkapkan bahwa permendag nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas. 

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan. 

Zulhas menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network