Mendag Kebingungan Ditanya soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Zulhas: Utang yang Mana?

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tampak bingung saat ditanyai utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar oleh wartawan. Foto: Dok

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya. 

Oleh karena itu, Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. 

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut. 

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo. Pertemuan itu untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut. 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network