JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Tindak Pidana Korupsi
Politikus Partai Nasdem itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah dievaluasi, disimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan," tegas Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/johnny-g-plate-terancam-20-tahun-penjara-usai-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bakti-kominfo.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait