JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman tersebut, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan."
Terbukti Secara Sah
Hakim meyakini bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan agar politikus Partai NasDem itu membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar dengan sanksi subsider dua tahun penjara.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait