Pada November 2022 silam, Singapura sudah meloloskan regulasi yang mengatur konten berbahaya di media sosial, seperti bunuh diri, eksploitasi seksual, terorisme dan kebencian. Banyak pihak menuding kebijakan itu untuk mengurangi kebebasan berekspresi. Singapura mengancam jika perusahaan media sosial itu melanggar aturan, mereka akan didenda USD715.000.
(*)