TANGERANG, iNewsSerpong.id - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika telah diamankan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) karena melanggar ketentuan Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam kasus ini, 17 WNA tersebut diamankan di dua apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA asal Nigeria dan 1 dari Ghana.
"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera mengirim anggota untuk melakukan operasi pengawasan terhadap Orang Asing di dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Tito dalam keterangannya pada Rabu (24/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, 5 WNA asal Nigeria tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya, terdapat 2 WNA asal Nigeria yang memiliki paspor, tetapi izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang berlaku (overstay) sesuai dengan Pasal 78 ayat 3," tambahnya.
Selain itu, dua WNA asal Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah melewati masa berlakunya. Dalam hal ini, diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Selanjutnya, terdapat 4 WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Ghana yang memiliki paspor dan izin tinggal sebagai Investor, tetapi perusahaan yang mereka miliki diduga tidak ada atau fiktif. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 123 huruf a.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait