Selanjutnya, terdapat tiga WNA asal Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dalam hal ini, diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
"Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang telah diamankan," ungkap Tito.
Barang bukti yang diamankan termasuk 12 paspor, lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang diduga memberikan informasi palsu dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Selain itu, juga diamankan 31 unit handphone dan 15 laptop.
"Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, perusahaan yang mereka miliki tidak ditemukan atau tidak ada," kata Tito
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait