JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus dugaan penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).Dua pelaku tersebut ditangkap di daerah Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulsel.
"Tim yang sudah diberangkatkan ke wilayah Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi yaitu penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Jadi saat ini tim telah mengamankan dua orang pelaku dengan peran masing-masing," kata Kanit II Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Kendati demikian, Charles masih ogah menjelaskan lebih lanjut soal identitas dua pelaku yang diamankan tersebut.Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengamankan pelaku lain."Dua pelaku tersebut diamankan di lokasi yang sama dan saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengidentifikasi kelompok penipuan tiket konser Coldplay yang marak belakangan ini. Mereka terdeteksi berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami subdit siber melakukan pendalaman atau penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui kelompok pelaku berada di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan," kata Kanit2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Charles menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi tersebut guna melakukan penangkapan.
"Untuk pelaku diduga mereka bekerja secara kelompok. Belum bisa kami pastikan (jumlahnya) mungkin hasil temuan di lapangan akan kami sampaikan. Kita berharap bersama. Pelaku bisa kita amankan," ucapnya.
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait