Pandangan Islam Soal Tato, Dalil dan Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum tato dalam Islam menurut jumhur ulama adalah haram dan termasuk dosa besar. (Foto: Freepik)

Meski demikian, sebagian ulama memberi pengecualian membuat tato dengan catatan tertentu hukumnya menjadi boleh. Di antaranya bila tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yakni

Adh dharurati tubiihul mahdhuuraati. Artinya: Kedaruratan itu membolehkan larangan.

Kenajisan Tato

Salah satu alasan tato diharamkan karena mengandung najis. Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa darah itu najis sehingga wajib dihilangkan selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan tidak harus dihilangkan, Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat dan shalatnya pun sah.

Itulah ulasan hukum tato dalam Islam yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network