Melansir The Bulletin, aturan semula mengharuskan kedua pihak pasangan sesama jenis ini berasal dari negara Belgia.
Kemudian, pada Oktober 2004 peraturan tersebut dicabut, sehingga pasangan gay dan lesbian hanya perlu membuktikan bahwa salah satu dari mereka telah tinggal secara legal di Belgia selama tiga bulan.
Di negara ini, komunitas LGBT juga banyak ditemukan di pusat kota, seperti di sekitar Grand Place, Rue du Marche au Charbon, dan Plattesteen.
7. Selandia Baru
Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil, tepatnya pada 2005.
Lalu, parlemen Selandia Baru melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 April 2013. Hal ini menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Undang-undang tersebut juga mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.
8. Australia
Melansir Pew Research Center, undang-undang yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah telah disahkan di Australia pada 7 Desember 2017. Bersama Selandia Baru, Australia menjadi negara kedua di kawasan Asia-Pasifik yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Persetujuan atas UU tersebut terjadi dalam waktu tiga minggu setelah warga Australia memberikan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, dalam referendum nasional yang tidak mengikat.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid