Pemerintah RI Resmi Larang Ekspor Bauksit, Siap Hadapi Gugatan

Atikah Umiyani
Ekspor Bauksit Dilarang Mulai Sabtu (10/6/2023) Menteri ESDM Tak Gentar Digugat. (Foto MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menegakkan aturan larangan ekspor bauksit mulai hari ini, Sabtu (10/06/2023).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku pemerintah yidak gentar menghadapi gugatan negara lain terkait aturan larangan ekspor. Indonesia sebelumnya sudah berpengalaman dalam gugatan ekspor nikel pada 2022 di WTO.

"Kalau nanti digugat, ya kita gugat lagi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Ia menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima keluhan dari negara pembeli (buyer) bauksit Indonesia terkait kebijakan larangan tersebut. Ia berharap, para buyer memahami upaya RI untuk mendorong hilirisasi.

"Mudah-mudahan enggak ada (keluhan), ngerti dong negara buyer. Masa' kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu," imbuhnya.

Arifin juga meminta komitmen dari pengusaha dalam negeri untuk tetap menyelesaikan pembangunan smelter meski larangan ekspor bauksit telah diberlakukan.


Lantaran kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang, sehingga tak lagi di ekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.

"Harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerjasama lah, prinsipnya kita bangun di sini untuk menciptakan nilai di sini. Ini bagian dari sharing," tukasnya.(*)





Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network