JAKARTA,iNewsSerpong.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menegakkan aturan larangan ekspor bauksit mulai hari ini, Sabtu (10/06/2023).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku pemerintah yidak gentar menghadapi gugatan negara lain terkait aturan larangan ekspor. Indonesia sebelumnya sudah berpengalaman dalam gugatan ekspor nikel pada 2022 di WTO.
"Kalau nanti digugat, ya kita gugat lagi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ia menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima keluhan dari negara pembeli (buyer) bauksit Indonesia terkait kebijakan larangan tersebut. Ia berharap, para buyer memahami upaya RI untuk mendorong hilirisasi.
"Mudah-mudahan enggak ada (keluhan), ngerti dong negara buyer. Masa' kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu," imbuhnya.
Arifin juga meminta komitmen dari pengusaha dalam negeri untuk tetap menyelesaikan pembangunan smelter meski larangan ekspor bauksit telah diberlakukan.
Lantaran kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang, sehingga tak lagi di ekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.
"Harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerjasama lah, prinsipnya kita bangun di sini untuk menciptakan nilai di sini. Ini bagian dari sharing," tukasnya.(*)
Editor : A.R Bacho