JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pegiat YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk rokok elektronik (vape) melalui tayangan live streaming.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan, laporan terhadap Bigmo dilayangkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Polisi Dalami Peristiwa
Budi menerangkan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak-anak dan identitasnya belum diketahui pasti. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban serta mendalami peristiwa tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
